Jerinx: Sebenarnya Salah Saya Apa?
Rabu, 23 September 2020 – 09:18 WIB
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso pun menambahkan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum meminta waktu dua pekan untuk bisa mengajukan eksepsi.
"Terdakwa kan mengajukan eksepsi dan juga advokat akan mengajukan eksepsi. Lalu boleh kami minta waktu 2 minggu?" pinta Sugeng.
Namun hakim memberikan waktu hanya satu minggu untuk pihak Jerinx menyampaikan eksepsi yakni pada Selasa (29/9) mendatang.(rb/mar/yor/mus/JPR)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Terdakwa pencemaran nama baik, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang kedua di pengadilan Negeri Denpasar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Wali Kota Denpasar Berikan Program Jaminan Sosial & Alat Bantu Dengar Buat Nelayan
- Formasi Tenaga Teknis PPPK 2024 Banyak Banget, yang Penting Ikut Tes, Pasti Lulus
- Tok! Hakim Vonis Bebas 3 Pejabat Unud di Perkara Korupsi SPI
- Pengeroyok yang Menewaskan Seorang Pemuda di Bali Divonis 6 Tahun Penjara
- Sempat Ditahan, WN Amerika Ini Akhirnya Dideportasi oleh Imigrasi