Jerinx SID Batal Memenuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Senin, 26 Juli 2021 – 12:42 WIB
Jerinx SID secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021.
Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun "@adngadn di Instagram.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dilaporkan terkait Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (antara/jpnn)
Jerinx SID mengungkap alasannya tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (26/7), terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa