Jerinx SID Batal Memenuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Senin, 26 Juli 2021 – 12:42 WIB

Jerinx SID. Foto: Instagram/jrxsid
Jerinx SID secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021.
Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun "@adngadn di Instagram.
Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dilaporkan terkait Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (antara/jpnn)
Jerinx SID mengungkap alasannya tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (26/7), terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk