Jessica Ditangkap di Hotel, Kapolda Metro Bilang...

Jessica Ditangkap di Hotel, Kapolda Metro Bilang...
Jessica Kumala Wongso. Foto: Dok.JPNN.com.

Pasal 340 KUHP berbunyi: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (boy/jpnn)


JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin yang ditangkap di Hotel Neo, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1), belum pasti ditahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News