Soal Praperadilan, Pengacara Jessica: Ah Nanti Dulu

Soal Praperadilan, Pengacara Jessica: Ah Nanti Dulu
Soal Praperadilan, Pengacara Jessica: Ah Nanti Dulu

jpnn.com - JAKARTA -- Kubu Jessica Kumala Wongso sepertinya belum berniat mempraperadilankan Polda Metro Jaya yang menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. 

"Ah, nanti dulu," kata Yudi saat menyambangi kliennya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1). 

Dia pun menantang penyidik untuk membuktikan tuduhannya kepada Jessica. Termasuk jika mempunyai bukti rekaman CCTV. "Ah ya silahkan dibuktikan saja ya," ujar Yudi.

Jessica saat ini masih diperiksa Polda Metro Jaya pascaditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Pusat, Sabtu (30/1). 

Belum dipastikan apakah Jessica akan langsung dikurung atau tidak. Komisioner Kompolnas Edi Hasibuan mengatakan, Polri memperlakukan Jessica dengan baik selama pemeriksaan. Bahkan, kata dia, Jessica pun menjalani pemeriksaan dengan santai.

Jessica dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. Seperti diketahui, Mirna tewas usai minum kopi bersianida di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakpus, awal Januari lalu. 

Tak mudah bagi polisi bekerja sebelum menjerat tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 20 saksi diperiksa, serta enam ahli sudah memberikan keterangan. (boy/mg4/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News