Jessica Mau Ngomong setelah Konsultasi dengan Kuasa Hukum

Jessica Mau Ngomong setelah Konsultasi dengan Kuasa Hukum
Ahli Psikiatri Forensik RS Cipto Mangunkusuma RSCM Natalia Widiasih Raharjanti memberikan keterangan pada sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/8). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ahli Psikiatri Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Natalia Widiasih Rahardjanti menjadi saksi ahli dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8). 

Dalam kesaksiannya, Natalia menilai bahwa terdakwa Jessica Kumala Wongso memiliki emosi yang stabil.

"Dari hasil pemeriksaan piskologis, menunjukkan bahwa terperiksa (Jessica) cukup mampu memberikan informasi dan sesuai dengan stimulus yang diberikan," kata Natalia di depan Majelis Hakim.

Natalia mengaku, sudah memeriksa Jessica selama lima hari, 11 hingga 15 Januari silam. Menurutnya, selama pertemuan dengan Jessica, kepribadian Jessica tidak ada yang menyimpang.

Natalia bahkan memandang, Jessica merupakan sosok yang sangat perhitungan. Sebab, Jessica mampu menerangkan kronologis kejadian, dengan runut, tapi tetap hati-hati.

"Dia sangat hati-hati, belum mau ngomong kalau belum berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Setelah itu, baru terperiksa mau menulis kronologis kejadian," ungkapnya.

Di sisi intelegensi, ujar Natalia, Jessica cukup pintar dan mampu menangani sesuatu dengan baik. 

"Kondisinya goyang kalau hadapi pekerjaan yang berpacu dengan waktu. Di luar itu terperiksa cukup tenang menghadapi kasusnya," terang Natalia. (Mg4/jpnn)

JAKARTA – Ahli Psikiatri Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Natalia Widiasih Rahardjanti menjadi saksi ahli dalam sidang perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News