Jhoni Allen Sebut Kubu AHY Sedang Panik
Jumat, 12 Maret 2021 – 15:08 WIB

Jhoni Allen Marbun. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
"Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka melanggar konstitusi yang sudah diakui negara," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP PD Herzaky Mahendra Putra di PN Jakarta Pusat, Jakarta.
Herzaky juga menyebut sepuluh orang yang terlibat KLB di Deli Sedang itu melanggar UU Parpol, terutama soal aturan kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan baru di partai yang sama.
"Kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan lagi," ujar dia.(ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jhoni Allen tetap menghargai langkah kubu AHY menggunakan hukum dalam menyelesaikan persoalan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Perkuat Diplomasi Kebangsaan RI Hadapi Geo-Ekonomi, Ibas Mendorong Kolaborasi ASEAN Plus
- AS Kritik QRIS-GPN, Marwan Demokrat Minta Pemerintah Berdiri Tegak pada Kedaulatan Digital