JICT Melanggar Aturan Terkait PHK 400 Pekerja Outsourcing
Selasa, 16 Oktober 2018 – 03:26 WIB

Sebanyak 400 pekerja outsourcing JICT yang tergabung dalam Serikat Pekerja Container (SPC) diputus kontrak sepihak oleh manajemen menggelar aksi. Foto: Ist
“Selanjutnya SPC akan mengawal proses eksekusi sesuai penetapan pengesahan pengadilan. SPC juga mengecam setiap kegiatan outsourcing yang melanggar aturan baik di BUMN maupun sektor swasta. Hal ini agar terwujudnya keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia,” tegas Sabar.(fri/jpnn)
Sebanyak 400 pekerja outsourcing JICT yang tergabung dalam Serikat Pekerja Container (SPC) diputus kontrak sepihak oleh manajemen.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Begini Respons Gubernur Riau soal PHK 3.100 Pekerja PT Pulau Sambu