JICT Melanggar Aturan Terkait PHK 400 Pekerja Outsourcing
Selasa, 16 Oktober 2018 – 03:26 WIB
“Selanjutnya SPC akan mengawal proses eksekusi sesuai penetapan pengesahan pengadilan. SPC juga mengecam setiap kegiatan outsourcing yang melanggar aturan baik di BUMN maupun sektor swasta. Hal ini agar terwujudnya keadilan bagi seluruh pekerja Indonesia,” tegas Sabar.(fri/jpnn)
Sebanyak 400 pekerja outsourcing JICT yang tergabung dalam Serikat Pekerja Container (SPC) diputus kontrak sepihak oleh manajemen.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Ekonomi Babel Lesu Buntut Gelombang PHK Karyawan Smelter Timah
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Ratusan Warga Jakarta Utara Ikut Layanan Mudik Gratis JICT
- Serikat Pekerja Menilai Kerugian Akibat Perpanjangan Kontrak JICT Makin Nyata
- Aksi Boikot Produk Israel Bikin Pendapatan Turun 70 Persen, Ribuan Pekerja Kena PHK