JIEP Akan Kembalikan Fungsi Hutan Kota di Kawasan Industri Pulogadung

JIEP Akan Kembalikan Fungsi Hutan Kota di Kawasan Industri Pulogadung
Melalui pendekatan humanis, JIEP berhasil mengembalikan fungsi hutan kota di kawasan industri Pulogadung. Foto: JIEP

jpnn.com, JAKARTA - PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) mengembalikan fungsi hutan kota seluas 8,9 hektare di kawasan Industri Pulogadung dengan menertibkan bangunan liar di lokasi.

Hal ini berdasarkan SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 870/2004 tentang penetapan Hutan Kota PT Persero JIEP Pulogadung Seluas +- 8.9017 Ha di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Corporate Secretary PT JIEP, Medik Endra Wahyudi mengatakan program tersebut sudah menjadi komitmen perusahaan menjaga aset serta lahan milik negara dan memfungsikannya sebagaimana yang telah ditetapkan.

"Salah satu fungsinya sebagai hutan kota untuk menunjang udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat DKI Jakarta," ujar Medik Endra, dalam keterangannya, Minggu (24/9).

Sebelumnya, area seluas 3,81 hektare di Hutan Kota Kawasan Industri Pulogadung dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab sebagai lokasi usaha tidak berizin.

"Kami melakukan upaya persuasif dan humanis kepada pihak-pihak yang menempati lokasi Hutan Kota JIEP untuk segera meninggalkan area tersebut secara sukarela dan mereka telah menyetujui untuk merelokasi usahanya ke tempat yang sesuai dengan peruntukannya," ungkap Medik.

PT JIEP juga menyediakan alat transportasi untuk mereka memindahkan barang-barang usaha dan menyediakan sebidang lahan sebagai tempat sementara menyimpan barang-barang pribadi dan sampai menemukan lokasi baru.

Medik mengungkapkan bahwa di area seluas 8,9 hektare tersebut nantinya akan dilakukan program penanaman pohon secara menyeluruh.

Melalui pendekatan humanis, JIEP berhasil mengembalikan fungsi hutan kota di kawasan industri Pulogadung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News