Jika Anda Mengenal Pria Ini, Siap-Siap Saja, Ya

Jika Anda Mengenal Pria Ini, Siap-Siap Saja, Ya
Pria berinisial FK (37), pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beraksi di wilayah Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang, saat diamankan di Mapolda Banten. Foto: Humas Polda Banten

FK kemudian bersama barang bukti dibawa polisi ke Mapolda Banten guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"FK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Suhermanto. (cr1/jpnn)

Pria berinisial FK (37) kini telah diamankan polisi. Sedangkan OJ masih diburu petugas.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News