Jika Ditemukan Unsur Tindak Pidana, Iko Uwais Terancam Dipenjara Bertahun-tahun
Selasa, 14 Juni 2022 – 08:25 WIB
Adapun permasalahan itu diduga berawal dari Iko yang ditagih sisa pembayaran jasa desain interior oleh korban.
Nilai nominal sisa pembayaran itu mencapai ratusan juta rupiah.
"Adanya kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh terlapor sehingga korban meminta kekurangan tersebut untuk dilunasi," ujar Ivan.
"Berdasarkan laporan, Rp 150 juta (jumlah uang yang ditagih korban)," sambung Ivan. (cr1/jpnn)
Iko Uwais terancam dipenjara bertahunahun jika ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus dugaan pemukulan terhadap warga berinisial RD. Simak selengkapnya.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
- Polisi Buru Pelaku yang Menghantam Wanita Pakai Batu di Bekasi
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Terinspirasi Tri Sakti Bung Karno, M2 Siap Maju Pilkada Kota Bekasi
- Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik