Jika Kasus Brigadir J Tak Tuntas, Polisi Lain Bisa Bernasib Sama, Diekseksusi Tanpa Ada Pengadilan

Jika Kasus Brigadir J Tak Tuntas, Polisi Lain Bisa Bernasib Sama, Diekseksusi Tanpa Ada Pengadilan
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan Polri harus mengungkap kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J secara transparan dan tuntas.

Menurut Bambang, jika kasus tersebut tak tuntas bakal menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Selain itu, lanjut Bambang, ketidaktuntasan kasus Brigadir J bisa memunculkan asumsi bahwa Polri menjadi tempat berlindung personel berseragam yang berbuat jahat.

"Kalau itu terjadi, bukan hanya menjadi ancaman bagi rasa aman masyarakat, tetapi juga bisa menjadi ancaman bagi rasa aman bagi personel-personel kepolisian sendiri karena bisa saja sewaktu-waktu di-Yoshua-kan," kata Bambang kepada JPNN.com, Selasa (2/8).

"Di-Yoshua-kan ini artinya diekseksusi tanpa ada pengadilan. Padahal tupoksi Polri itu adalah penegakan hukum," sambung Bambang.

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu menjelaskan tujuan polisi menembak bukan untuk membunuh, tetapi melumpuhkan atau menghentikan kejahatan. 

"Kalau mindset anggota polisi sudah seperti itu (membunuh) dan diberi kewenangan negara, akibatnya masyarakat akan ngeri, was-was, dan tidak aman dengan personel polisi," ujar Bambang.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, naik ke tingkat penyidikan.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan Polri harus mengungkap kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J secara transparan dan tuntas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News