Jika Kewenangan Kejaksaan 'Diamputasi', Anggota DPD RI Ramal Korupsi Merajalela
Rabu, 14 Juni 2023 – 08:53 WIB

Anggota DPD RI Ria Mayang Sari menyayangkan pengajuan uji materi tentang kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com
Saat ini hakim Mahkamah Konstitusi tengah menangani perkara judicial review yang diajukan sejumlah advokat. Mereka meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
Para advokat ini menggugat Pasal 30 (1) huruf d dan penjelasan umum. Juga kewenangan jaksa Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.(mcr10/jpnn)
Anggota DPD RI Ria Mayang Sari menyayangkan pengajuan uji materi tentang kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum