Jika Kewenangan Kejaksaan 'Diamputasi', Anggota DPD RI Ramal Korupsi Merajalela

Jika Kewenangan Kejaksaan 'Diamputasi', Anggota DPD RI Ramal Korupsi Merajalela
Anggota DPD RI Ria Mayang Sari menyayangkan pengajuan uji materi tentang kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Saat ini hakim Mahkamah Konstitusi tengah menangani perkara judicial review yang diajukan sejumlah advokat. Mereka meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.

Para advokat ini menggugat Pasal 30 (1) huruf d dan penjelasan umum. Juga kewenangan jaksa Pasal 39, Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.(mcr10/jpnn)

Anggota DPD RI Ria Mayang Sari menyayangkan pengajuan uji materi tentang kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News