Jika KPK Izinkan, MKMK Langsung Garap Patrialis Akbar

Jika KPK Izinkan, MKMK Langsung Garap Patrialis Akbar
Hakim MK Patrialis Akbar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Patrialis ditahan diduga menerima suap terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Foto by: Ricardo

jpnn.com - jpnn.com - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bagir Manan mengatakan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kesempatan, maka pemeriksaan terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar langsung dilakukan hari ini Rabu (2/2).

"Kalau oleh KPK diberi kesempatan," kata Bagir di kantor KPK, Kamis (2/2).

Mantan ketua Dewan Pers ini menambahkan, MKMK harus segera mendapatkan kesimpulan untuk mengambil keputusan etik terkait Patrialis ini.

Karenanya, MKMK harus bertemu Patrialis untuk mengonfirmasi sejumlah hal sebelum mengambil keputusan.

"Kami minta pada KPK supaya untuk bisa ketemu dengan Pak Patrialis," katanya.

Selain Patrialis, MKMK juga akan meminta informasi kepada KPK. Informasi itu juga akan digunakan MKMK mengambil keputusan.

"Kami ingin mendapatkan temuan KPK yang dapat digunakan majelis kehormatan," katanya.

Dia mengatakan, rencananya sebelum 7 Februari 2017 sudah ada keputusan yang diambil MKMK.

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bagir Manan mengatakan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kesempatan, maka pemeriksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News