Majelis Kehormatan MK Gali Fakta Kasus Patrialis
jpnn.com - jpnn.com -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyambangi markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/2) siang.
Mereka berencana memeriksa Hakim MK Patrialis Akbar, yang kini berstatus tersangka suap uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Anggota MKMK As'ad Said Ali mengatakan, pihaknya akan menggali sejauh mana fakta kasus Patrialis. Menurut dia, saat ini baru sampai pada tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Informasi yang dibutuhkan ini untuk keperluan persidangan etik.
"Kami tidak mau masuk ke wilayah hukum yang menjadi kewenangan KPK, tidak," kata Said di kantor KPK, Kamis (2/2).
Dia menambahkan, informasi yang terkait etika itu untuk menentukan apakah yang dilakukan Patrialis masuk pelanggaran berat atau lainnya. "Nah ini kami mau konfirmasi," tegasnya.
Mantan wakil kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu mengatakan, MKMK sudah menggelar rapat di MK kemarin (1/2).
Anggota MKMK lainnya, Bagir Manan mengatakan, sangat menghargai kewenangan KPK. Dia mengerti, ada bagian-bagian yang tidak bisa diungkapkan KPK karena terkait proses penyidikan. "Kami akan minta informasi yang kira-kira bisa dipergunakan (MKMK) untuk mengambil keputusan," katanya di kantor KPK, Kamis (2/2).
Patrialis dan koleganya, Kamaluddin disangka menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman dan sekretarisnya, NG Fenny.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyambangi markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/2) siang.
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- PKPU Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Indonesia
- Imparsial Minta DPR Setop Pembahasan Sejumlah RUU yang Membegal Konstitusi & Mengancam Demokrasi Ini
- Curiga Pernyataan Dasco soal Pembatalan RUU Pilkada Cuma Omon-Omon, BEM SI Minta DPR Terbitkan Surat