Jika KPK Izinkan, MKMK Langsung Garap Patrialis Akbar

Jika KPK Izinkan, MKMK Langsung Garap Patrialis Akbar
Hakim MK Patrialis Akbar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1). Patrialis ditahan diduga menerima suap terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Foto by: Ricardo

"Menurut petunjuk MK, mereka berharap tanggal 7 (Februari 2017) sudah dapat selesai. Tapi, ya lihat nanti," kata mantan ketua Mahkamah Agung (MA) itu.

Dia membenarkan MKMK sudah menerima surat pengunduran diri Patrialis sebagai hakim MK.

Namun, kata Bagir, nanti MKMK tetap akan mempertimbangkan sanksi yang diberikan kepada mantan anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) serta menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham) Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II itu.

"Apakah nanti misalnya diberhentikan dengan hormat, dengan tidak hormat atau macam-macamlah bahasanya itu. Temuan (MKMK) ini akan menentukan nanti," pungkasnya.

Patrialis dan koleganya, Kamaluddin disangka menerima suap dari bos impor daging Basuki Hariman dan sekretarisnya, NG Fenny.

Suap itu terkait uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Mereka ditangkap di lokasi terpisah dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (25/1) lalu. (Boy/jpnn)


Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bagir Manan mengatakan, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kesempatan, maka pemeriksaan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News