Jika Masih Mangkir, Honggo Akan Dijemput Paksa
Selasa, 28 Januari 2020 – 21:49 WIB
Selain itu, Polri juga menerbitkan edaran red notice ke 193 negara anggota Interpol untuk mencari Honggo. Terakhir, Honggo terdeteksi berada di Singapura. Diduga dia menggunakan identitas lain untuk bersembunyi di Singapura.
Dalam perkara itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri bersiap untuk melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka kasus korupsi kondensat Honggo Wendratno.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- Suami Sandra Dewi Terlibat Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 271 Triliun
- Suami Sandra Dewi Ditahan Terkait Korupsi Timah, Perannya Terungkap
- Usut Kasus Korupsi di Hutama Karya, KPK Periksa 5 Kantor Jasa Penilai Publik
- KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya, Sejumlah Bukti Kasus Korupsi Diamankan
- Usut Pencucian Uang Hasbi Hasan, KPK Cegah Seorang Artis ke Luar Negeri, Siapa?