Jika PAD DKI Rp 50 Triliun, Ini Tunjangan untuk Anies-Sandi
Selasa, 24 Oktober 2017 – 13:55 WIB
"Kami optimalkan pencairan tunggakan. PBB (pajak bumi dan bangunan, red) masih ada Rp2,2 triliun yang akan kami tagih. Oleh karena itu nanti akan dibentuk unit penagihan aktif di Badan Pajak,” ujarnya.
Selain itu, BPRD DKI juga akan mengefektifkan juru sita pajak. “Kami efektifkan juru sita pajak, efektifkan PPNS untuk menagih pajak. Di PKB (pajak kendaraan bermotor, red) juga masih ada tunggakan hampir Rp 600 miliar. Jadi dari sumber pencairan tunggakan itu kami akan optimalkan penerimaan pajak daerah yang totalnya sampai Rp3 triliun penambahannya," pungkas Edi.(rmol/jpg)
Gubernur DKI Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno bakal menerima tunjangan dengan besaran cukup wah jika PAD DKI bisa tembus Rp 50 triliun.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024