Jika PGN Dipaksa Rugi, Infrastruktur Tidak Terbangun

Jika PGN Dipaksa Rugi, Infrastruktur Tidak Terbangun
Kilang gas (ilustrasi). Foto IST

Kepada Komisi VII DPR, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menyatakan adanya permen ESDM No 08 tersebut membuat harga jual gas PGN ke industri akan turun. Dampaknya pendapatan perusahaan juga akan mengalami penurunan.

Menurut Gigih, saat ini harga gas PGN ke industri rata-rata USD8,4 per mmbtu. Sehingga dengan harga gas industri tertentu ditetapkan USD6 per mmbtu maka PGN akan kehilangan pendapatan sebesar USD2,4 per mmbtu.

Dan sesuai ketentuan dari permen 08, harga gas di hulu juga akan diturunkan menjadi sekitar USD4 - USD4,5 per mmbtu. Sementara PGN selama ini membeli harga gas di hulu rata-rata sekitar USD5,4 per mmbtu.

"Jadi masih ada selisih antara penurunan harga gas di hulu dengan harga jual gas PGN ke industri. Kami akan laporkan kepada Menteri BUMN untuk bisa mendapatkan insentif," ungkapnya.

Gigih menjelaskan, PGN akan mengusulkan beberapa opsi insentif kepada kementerian ESDM terkait pelaksanaan kebijakan harga gas industri tertentu ini.

Beberapa opsi yang bisa dilakukan yakni melalui penerapan harga khusus yang dibeli PGN dari pemasok.

Volume gas dengan harga khusus ini akan dijual kepada pelanggan-pelanggan PGN, baik pelanggan industri yang masuk dalam Keppres Nomor 40, ataupun yang diluar Keppres Nomor 40.

Namun, bila kondisi demand masih menurun dan PGN tidak bisa menjual, maka alternatif lain perusahaa bisa mengusulkan semacam penggantian biaya secara cash dari pemerintah.

Dikhawatirkan kebijakan yang memangkas bisnis PGN akan mengurangi kemampuan BUMN ini untuk mengembangkan infrastruktur gas bumi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News