Jika Server e-KTP di Luar Negeri, Kemendagri Tabrak Aturan

Jika Server e-KTP di Luar Negeri, Kemendagri Tabrak Aturan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pakar Teknologi Informasi (TI) Ruby Alamsyah, menilai temuan adanya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) palsu, setidaknya memerlihatkan adanya kesalahan pengelolaan dalam menjalankan proyek berbiaya Rp 6,7 triliun tersebut.

Paling tidak, temuan  itu memerlihatkan adanya dugaan kesalahan pada desain saat membuat e-KTP atau spesifikasi  yang dijalankan salah.

“Dalam hal ini yang paling paling bertanggung jawab itu ya pihak Kemendagri. Karena awalnya dibuat KTP elektronik itu untuk keamanan, agar tidak ada lagi warga membuat identitas palsu. Atau dobel identitas dan lain-lain,” katanya di Jakarta, Senin (17/11).

Menurutnya, demi tujuan data tunggal kependudukan, pada sistem e-KTP diusulkan untuk dirancang sistem yang benar-benar mumpuni. Sehingga e-KTP tidak dapat digandakan atau dibuat palsu di mana pun.

“Nah kalau sekarang katanya ditemukan ada yang palsu, berarti kemungkinan ada dua hal yang terjadi. Salah desain saat membuat E-KTP atau salah spesifikasi yang dijalankan. Antara kedua hal itu,” katanya.

Sementara itu menanggapi polemik keberadaan server data kependudukan apakah berada di Indonesia atau di luar negeri, pria yang juga dikenal sebagai pakar digital forensik ini, menilai hal tersebut tidak terlalu merisaukan.

Yang penting pengamanan physical security (perangkat keras/hardware) dan logical security (software/perangkat lunak), dilakukan benar-benar maksimal.

“Kalau keamanan logical di dalam maupun luar, sama saja resikonya. Karena peretas bisa melakukan peretasan dari jaringan mana pun,” katanya.

JAKARTA – Pakar Teknologi Informasi (TI) Ruby Alamsyah, menilai temuan adanya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) palsu, setidaknya memerlihatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News