Jika Server e-KTP di Luar Negeri, Kemendagri Tabrak Aturan
Senin, 17 November 2014 – 20:10 WIB
Perbedaannya, menurut Ruby, hanya terkait keberadaan fisik. Artinya, ketika server berada di dalam negeri, keamanannya bisa lebih maksimal. Sementara jika di luar negeri, kekuasaan pengamanan bukan otoritas Indonesia.
“Kalau dilihat tipe yang digunakan Kemendagri, sepatutnya secara logika harusnya di dalam negeri (server,red). Ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 yang dikeluarkan Kominfo. Salah satunya menyebutkan server-server google atau blackberry harus di Indonesia. Apalagi database negara kita sendiri yang sangat krusial secara administrasi dan intelijen, harusnya di Indonesia. Enggak boleh di luar negeri,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pakar Teknologi Informasi (TI) Ruby Alamsyah, menilai temuan adanya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) palsu, setidaknya memerlihatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia
- Gandeng IME, Pintar Sasar Peserta Prakerja Tingkatkan Kemampuan Berbahasa Mandarin
- Brigjen Purn Achmadi Resmi Terpilih Jadi Ketua LPSK
- KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Kemenag Bakal Gelar Pengukuran Sejuta Arah Kiblat, Siap Pecahkan Rekor MURI