Jika Server e-KTP di Luar Negeri, Kemendagri Tabrak Aturan
Senin, 17 November 2014 – 20:10 WIB

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Foto: dok.JPNN
Perbedaannya, menurut Ruby, hanya terkait keberadaan fisik. Artinya, ketika server berada di dalam negeri, keamanannya bisa lebih maksimal. Sementara jika di luar negeri, kekuasaan pengamanan bukan otoritas Indonesia.
“Kalau dilihat tipe yang digunakan Kemendagri, sepatutnya secara logika harusnya di dalam negeri (server,red). Ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 yang dikeluarkan Kominfo. Salah satunya menyebutkan server-server google atau blackberry harus di Indonesia. Apalagi database negara kita sendiri yang sangat krusial secara administrasi dan intelijen, harusnya di Indonesia. Enggak boleh di luar negeri,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pakar Teknologi Informasi (TI) Ruby Alamsyah, menilai temuan adanya Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) palsu, setidaknya memerlihatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan