Jokowi Lambat Pilih Jaksa Agung, Kejaksaan Daerah Terganggu

Jokowi Lambat Pilih Jaksa Agung, Kejaksaan Daerah Terganggu
Jokowi Lambat Pilih Jaksa Agung, Kejaksaan Daerah Terganggu

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi mengintatkan Presiden Joko Widodo untuk segera menunjuk Jaksa Agung definitif. Pasalnya, belum adanya figur Jaksa Agung definitif membuat kinerja kejaksaan ikut terganggu.

"Sebaiknya Jokowi (Joko Widodo, red) segera menetapkan Jaksa Agung yang definitif. Jangan terlalu lama untuk mengangkat dan melantik Jaksa Agung agar kinerja kejaksaan di daerah tidak terganggu," kata Uchok, Senin (17/11).

Menurut Uchok, sebakinya Jaksa Agung pengganti Basrief Arief nanti bukan dari internal kejaksaan ataupun partai politik. Tujuannya, agar Jaksa Agung baru bisa melakukan reformasi di internal kejaksaan.

Hanya saja, lanjutnya, keinginan agar Jaksa Agung bukan dari internal kejaksaan terganjal dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Apalagi, syarat menjadi Jaksa Agung harus seorang jaksa, dan hal ini tidak memungkinkan untuk orang luar karena bukan pejabat negara dan seorang jaksa.

“Melihat realitas di atas, agar tidak ada gugatan di kemudian hari maka sebaiknya Jokowi memilih orang-orang dari dalam internal kejaksaan saja, yang sudah muncul di publik," ujar Uchok.

Ia lantas menyebut sejumlah nama seperti pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto yang juga Wakil Jaksa Agung, mantan Jampidum HM Prasetyo, atau Muhammad Yusuf yang kini Kepala PPATK, serta Widyo Pramono yang saat ini menjadi Jampidsus.

Dia menambahkan, calon Jaksa Agung harus mengetahui anatomi Kejaksaan Agung yang membawahi 9000 jaksa di seluruh Indonesia. “Jaksa Agung adalah penuntut tertinggi di Republik Indonesia. Sangat aneh jika seorang jaksa tidak memahami masalah penuntutan perkara," pungkasnya.(boy/jpnn)


JAKARTA - Direktur Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi mengintatkan Presiden Joko Widodo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News