KPK Jerat Bupati di NTT

Marthen Luther Jadi Tersangka Korupsi Dana Pendidikan Luar Biasa

KPK Jerat Bupati di NTT
KPK Jerat Bupati di NTT

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sabu Raijua di Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Luther Dira Tome sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar biasa (PLS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. Marthen terseret kasus itu saat masih menjadi Kepala Subdinas PLS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT.

"MDT ini pejabat pembuat komitmen. Dia juga mantan Kepala Subdinas PLS Provinsi NTT," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (17/11).

Johan menjelaskan, Marthen disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Johan, sebenarnya ada dua orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban dalam kasus itu. Selain Marthen, satu orang lainnya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, John Manulangga.

Namun, kata Johan menambahkan, John sudah meninggal dunia. "Jadi tersangkanya hanya satu saja," ujarnya.

Johan menjelaskan dugaan korupsi dana PLS merupakan hasil koordinasi supervisi yang dilakukan oleh KPK dengan Kejaksaan Tinggi NTT. Namun, perkara itu kemudian diserahkan ke KPK.

PLS yang menjadi permasalahan dalam kasus itu merupakan dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun anggaran 2007. Sedangkan dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Tahun 2007 ada dana disebut dengan dekonsentrasi APBN sebesar Rp 77,6 miliar. Di mana itu terdiri dari program non formal dan informal, juga program PAUD (pendidikan anak usaha dini), program pengembangan budaya baca, dan program manajemen pelayanan pendidikan," tutur Johan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sabu Raijua di Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Luther Dira Tome sebagai tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News