Jika Terbukti, Ketua DPRD Kobar Harus Dicopot

Jika Terbukti, Ketua DPRD Kobar Harus Dicopot
Jika Terbukti, Ketua DPRD Kobar Harus Dicopot
“Kalau partai ogah mengajukan penggantinya, maka masyarakat bisa mengusulkan ke BK untuk memproses penggantiannya,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 27 Januari 2011, rapat permusyawaratan hakim MA memutus Ketua DPRD Kobar, Subahagio bersalah dalam perkara ijasah palsu dalam sidang tingkat kasasi. Subahagio juga divonis satu tahun pidana penjara oleh MA. Namun, pada 13 September 2011, Subahagio mengajukan PK ke MA atas putusan kasasi tersebut.    

Berdasarkan salinan informasi perkara MA RI yang beredar di kalangan media, disebutkan MA telah memutus permohonan PK Ketua DPRD Kobar, Subahagio pada 10 Januari 2012 dengan nomor register perkara 92 PK/PID/2011. Dalam salinan putusan itu disebutkan majelis hakim MA terdiri dari Mansur Kartayasa, Sri Murwahyuni, dan Artidjo Alkostar dengan panitera pengganti Tety Setiawati Siti Rochmat. Status perkara putus dengan amar putusan ditolak. (sam/jpnn)


JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ketika Ketua DPRD Kobar, Subahagio dinyatakan bersalah oleh MA dan sudah berkekuatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News