Jika Terbukti, Pemalak BUMN Layak Dipecat

Jika Terbukti, Pemalak BUMN Layak Dipecat
Jika Terbukti, Pemalak BUMN Layak Dipecat
"Dan sesuai UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD)  dan Kode Etik DPR, maka oknum DPR tersebut semestinya dikenakan  sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," ungkap Indra.

Selain itu, lanjut dia, kasus ini apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Hukum harus ditegakkan, siapapun dia, apapun jabatanya, tidak boleh ada kompromi," tegasnya.

Dia juga mendesak Dahlan Iskan tidak berhenti hanya sampai di sini. Namun juga harus melakukan pembenahan dan pembersihan di Kementrian BUMN dan di (perusahaan) BUMN-nya sendiri. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS),  Indra, mengapresisi kemauan dan keberanian Menteri Badan Usaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News