Jika Tidak Ada Izin, Tolak Saja Peminta Sumbangan
Rabu, 27 Desember 2017 – 08:35 WIB
Kelompok yang ketahuan menggalang dana tanpa izin dari pemkot tentu saja akan diusir.
''Kalau mau dilanjutkan ya harus mengurus izin dulu," ujar pria yang juga menjabat kepala Satpol PP Surabaya itu.
Namun, perwali tersebut belum memasukkan aturan soal permintaan sumbangan via online.
Irvan hanya mengimbau masyarakat lebih waspada dengan mengecek siapa yang menggalang dana.
''Kalau yang mengadakan sudah tepercaya ya nggak apa-apa," katanya. (gal/c7/git/jpnn)
Bukti legalitas harus digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas permintaan sumbangan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Banjir Merendam Beberapa Wilayah di Jakarta Pagi Ini
- GBU Kirim Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Warga Terdampak Banjir di Kubar
- Kebakaran di Asrama TNI AD Palembang, 12 Rumah Ludes
- 5 Imigran Rohigya Melarikan Diri dari Penampungan di Aceh Timur
- Mobil Rombongan Pengantar JCH Asal Bulukumba Kecelakaan di Gowa, 8 Orang Luka-Luka
- Dramatis, 6 Orang di Atap Mobil Terbawa Arus Banjir Ogan Komering Ulu