Jika Tidak Ada Izin, Tolak Saja Peminta Sumbangan

Jika Tidak Ada Izin, Tolak Saja Peminta Sumbangan
Satpol PP tak sangka para peminta sumbangan miliki mobil bagus. Foto: JPG/Pojokpitu

Plt Kepala BPB Linmas Irvan Widyanto mengatakan bahwa penarikan sumbangan untuk bencana alam harus mendapat izin dari BPB linmas, sedangkan sumbangan sosial bisa melalui dinsos.

''Tidak boleh sembarangan narik sumbangan," katanya.

Karena itu, Irvan mengimbau masyarakat agar lebih teliti terhadap penarik sumbangan.

''Yang mengeluarkan izin legal tidaknya ya pemkot," ujarnya.

Dia menambahkan, bila menemukan peminta sumbangan yang tidak bisa menunjukkan izin dari pemkot, warga bisa melaporkannya ke ketua RT setempat atau petugas linmas di daerah tersebut.

Nanti petugas linmas mengecek lebih lanjut apakah peminta sumbangan itu terdata di pemkot ataukah tidak.

Bisa juga bila peminta sumbangan tidak memiliki izin, warga menolaknya langsung.

Irvan mengatakan akan lebih sering melakukan pemantauan di lokasi yang biasa digunakan untuk meminta sumbangan. Salah satunya di car free day (CFD).

Bukti legalitas harus digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas permintaan sumbangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News