Jika Tidak Ada Izin, Tolak Saja Peminta Sumbangan
Plt Kepala BPB Linmas Irvan Widyanto mengatakan bahwa penarikan sumbangan untuk bencana alam harus mendapat izin dari BPB linmas, sedangkan sumbangan sosial bisa melalui dinsos.
''Tidak boleh sembarangan narik sumbangan," katanya.
Karena itu, Irvan mengimbau masyarakat agar lebih teliti terhadap penarik sumbangan.
''Yang mengeluarkan izin legal tidaknya ya pemkot," ujarnya.
Dia menambahkan, bila menemukan peminta sumbangan yang tidak bisa menunjukkan izin dari pemkot, warga bisa melaporkannya ke ketua RT setempat atau petugas linmas di daerah tersebut.
Nanti petugas linmas mengecek lebih lanjut apakah peminta sumbangan itu terdata di pemkot ataukah tidak.
Bisa juga bila peminta sumbangan tidak memiliki izin, warga menolaknya langsung.
Irvan mengatakan akan lebih sering melakukan pemantauan di lokasi yang biasa digunakan untuk meminta sumbangan. Salah satunya di car free day (CFD).
Bukti legalitas harus digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas permintaan sumbangan.
- Iduladha, Pemprov Sumsel Gelar Gerakan Berkurban Serentak, 16 Ribu Hewan Kurban Disembelih
- Kasus Bupati Halmahera Utara Kejar Mahasiswa dengan Parang Naik Penyidikan
- Sukarelawan Siaga Flobamora Siap Menangkan SPK- Andre Garu untuk Pimpin NTT 2024-2029
- Pendiri JHL Foundation dan KSAD Jenderal Maruli Meresmikan SMK Pertanian
- Menjelang Iduladha, KAI Divre III Palembang Berangkatkan Lebih dari 11 Ribu Penumpang
- 1.000 Guru Kontrak Diusulkan Mengikuti Seleksi PPPK 2024