Jika Tidak Ada Izin, Tolak Saja Peminta Sumbangan
Namun, melalui perwali tersebut, pemkot mengatur legalitas penarikan sumbangan.
Lembaga, yayasan, atau perseorangan yang menarik sumbangan harus punya izin. Dalam hal ini, yang diberi kuasa untuk memberikan izin adalah BPB linmas dan dinas sosial (dinsos).
Bukti legalitas digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas permintaan sumbangan dan penggalangan dana dari masyarakat.
Jangan sampai dana yang dihimpun nanti disalahgunakan.
Misalnya, digunakan secara pribadi oleh peminta sumbangan atau ternyata dana yang dihimpun tidak disalurkan untuk kepentingan yang sebenarnya.
Perwali juga mengatur bahwa biaya untuk penarikan sumbangan boleh diambilkan dari dana yang terhimpun.
Besarnya 10 persen dari nilai keseluruhan dana yang terhimpun.
Tapi, hal itu hanya berlaku untuk sumbangan selain bencana. Khusus untuk bencana, tidak boleh ada pemotongan dana.
Bukti legalitas harus digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas permintaan sumbangan.
- Kementan Minta Penyuluh Pertanian di Kalsel Menyukseskan Upsus Antisipasi Darurat Pangan
- Diduga Tergelincir di Sungai, Hanafia Tenggelam di Sungai Musi
- Maju Pilbup Kudus 2024, Sam'ani Intakoris Pensiun Dini dari PNS
- Eman Suherman Dukung UMKM untuk Tingkatkan Ekonomi Majalengka
- Awal Bulan, Volume Kendaraan di Puncak Bogor Meningkat Hingga 2 Kali Lipat
- ART Lompat dari Rumah Penyalur di Tangerang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka