Jika Tidak Ada Izin, Tolak Saja Peminta Sumbangan

Jika Tidak Ada Izin, Tolak Saja Peminta Sumbangan
Satpol PP tak sangka para peminta sumbangan miliki mobil bagus. Foto: JPG/Pojokpitu

Saat bertandang ke rumah Titin, pria tersebut menunjukkan dokumen lengkap. Mulai foto pembangunan, surat tugas dari lembaga, hingga surat dari pemerintah.

''Wah, kurang paham saya. Pokoknya, dia mengaku dari Gresik," katanya.

Hingga sekarang, masih banyak orang yang percaya tanpa mengkroscek kebenaran permintaan sumbangan tersebut.

''Ya pokoknya niatnya amal, kurang tahu juga kalau dia menipu," ujarnya.

Selain itu, masih banyak cara lain untuk menarik sumbangan atau menggalang dana dari masyarakat.

Misalnya, mengedarkan amplop di depan pintu minimarket, menjual voucher, menarik sumbangan di perempatan jalan, dan berkeliling dengan mobil yang dilengkapi pengeras suara.

Bahkan, ada yang menarik sumbangan lewat media sosial.

Perwali Nomor 55 Tahun 2017 tidak mengatur secara spesifik bagaimana sebuah penarikan sumbangan bisa dilakukan.

Bukti legalitas harus digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas permintaan sumbangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News