Jika Tidak Naikkan Harga BBM, Pertamina Dinilai Bakal Makin Merugi

Jika Tidak Naikkan Harga BBM, Pertamina Dinilai Bakal Makin Merugi
Stok BBM yang disiapkan Pertamina. Foto: dok Pertamina

“Itu baru Pertamax. Belum lagi kerugian Pertamina untuk produk lain akibat minusnya selisih harga pengadaan dengan harga jual,” lanjut Inas.

Kerugian Pertamax sebesar itu, menurut Inas, didasarkan atas harga rata-rata MOPS Pertamax selama Februari-April 2021 sebesar USD 70,08. Dalam hal ini, rata-rata MOPS Pertamax Febuari 2021 adalah USD 67,01, Maret 2021 USD 71,53 dan April 2021 USD 71,71.

Dari rata-rata MOPS tersebut, lanjut Inas, jika Freight sebesar USD 2, maka harga landed Pertamax adalah ((70,08+2)) x 14.400)/159= Rp 6.528 per liter.

Selain itu, lanjut Inas, berdasarkan Permen ESDM No. 62/2020, bahwa badan usaha dapat memungut biaya pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi untuk Pertamax sebesar Rp1.800 dan margin 10%.

“Dengan demikian, harga Pertamax sebelum pajak sebesar Rp9.160,80 per liter,” urai Inas.

Sementara terkait pajak, Inas menjelaskan bahwa bahwa pajak yang dibebankan untuk setiap liter BBM adalah PPh 3%, PPN 10%, dan PBBKB 5%.

Dengan demikian, jika dikalikan harga Pertamax sebelum pajak, maka diperoleh angka Rp1.649. Maka, imbuhnya, seharusnya harga Pertamax di SPBU adalah Rp 10.809,80 atau dibulatkan menjadi Rp10.810 per liter.

“Jadi jelas, bahwa untuk Pertamax saja, Pertamina yang saat ini menjual seharga Rp9.000 per liter untuk Jawa-Bali, sebenarnya sudah rugi Rp 1.810 per liter,” kata Inas.(chi/jpnn)


Pemerintah harus segera menentukan harga BBM untuk menyesuaikan dengan harga MOPS tiga bulan terakhir.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News