Jimly: Akil Pantas Dihukum Mati

Jimly: Akil Pantas Dihukum Mati
Jimly: Akil Pantas Dihukum Mati

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik KPK mengancam dengan Pasal 12 huruf C UU Pemberantan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 6 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jucto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancamannya 20 tahun penjara.

Namun, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menilai ancaman hukuman untuk menjerat Akil terlalu ringan. Kata dia,  jika Akil terbukti menerima suap maka hukuman berat pantas didapatkan mengingat jabatan dan tanggung jawabnya sebagai penjaga konstitusi negara.

"Kalau sudah OTT (operasi tangkap tangan) begitu, dia juga berarti terbukti melakukan. Menurut saya, pantasnya orang ini dihukum mati. Walau undang-undang (UU) tidak mengenal pidana mati untuk korupsi," ujar Ketua MK 2003-2008 itu.

Menurut Jimly, jaksa bisa memberikan tuntutan maksimal kepada tindakan yang dilakukan Akil. Dalam hal ini, tuntutan hukuman mati bisa dilayangkan, demi memberikan efek jera atas tanggung jawab besar yang diemban Akil.

"Ini jabatan di atas menteri. Apalagi, dia memegang jabatan hukum. Harus hukuman paling berat. Tidak usah lagi dihukum penjara, menuh-menuhi penjara saja," ujarnya.

Jimly menjelaskan, seorang hakim konstitusi memiliki aturan yang ketat. Jangankan menerima uang, menerima  tamu yang berkaitan dengan perkara sudah merupakan pelanggaran etika. Karena itu, Akil harus segera dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi melalui mekanisme Majelis Kehormatan MK.

"Kalau Akil punya kesadaran, dia seharusnya mengundurkan diri tanpa menunggu diberhentikan. Tapi kita tidak bisa mengandalkan pada kesadaran diri manusia, harus ada sistem yang bekerja," kata Jimly.

Sementara itu, mantan Ketua MK Mahfud MD bisa memahami Jimly yang meminta hukuman mati karena masyarakat juga pasti sangat marah. ’’Saya setuju Akil diberikan hukuman terberat. Ya, bisa hukuman seumur hidup,’’ kata pria yang dijuluki ’’Hakim Mbeling’’ ini.

JAKARTA - Penyidik KPK mengancam dengan Pasal 12 huruf C UU Pemberantan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 6 ayat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News