Jimly Asshiddiqie Pamitan
Kamis, 27 November 2008 – 18:24 WIB
JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menggelar pamitan dengan wartawan. Secara resmi dia akan meninggalkan MK pada 1 Desember 2008. Kendati begitu, Jimly belum menerima surat persetujuan berupa keputusan presiden tentang pengunduruan dirinya. Kendati begitu, lanjut Jimly, jumlah hakim delapan orang tetap bisa membuat keputusan. ”Dengan keluarnya saya berarti aturan bahwa hakim berjumlah 8 orang tetap bisa memutuskan, bila jumlahnya 4-4, berarti keputusan diambil dimana posisi ketua sidang. Aturan itu kan selama ini tidak pernah digunakan, tapi dengan keluarnya saya berarti ada kesempatan untuk memakai aturan itu,” bebernya.
”Kan sejak tiga bulan lalu saya sudah mengajukan pengunduran diri, dan terhitung 1 Desember 2008 saya tak lagi ngantor di MK. Jumat nanti adalah hari terakhir saya ikuti rapat di MK, itu soal Pemilukada Jawa Timur,” terang Jimly kepada pers di gedung MK, lt 4, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/11).
Baca Juga:
Setelah keluar dari MK, kata Jimly, dirinya akan konsen mengajar di Universitas Indonesia, Universitas Sriwijaya Palembang, serta beberapa universitas lain di Tanah Air dan luar negeri. ”Tapi saya masih seperti yang dulu kok. Walau saya tak lagi ngantor di MK, tapi ada semacam aturan di MK bahwa pada mantan tetap akan dimintai pendapatnya, terutama untuk menyelesaikan persoalan pemilukada-pemilu kepala daerah yang banyak masuk dari seluruh Tanah Air, terutama menghadapi Pemilu 2009, kan hakim konstitusi tinggal 8 orang lagi, setelah saya keluar,” bebernya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menggelar pamitan dengan wartawan. Secara resmi dia akan meninggalkan MK pada 1
BERITA TERKAIT
- Silakan Diunduh! Aplikasi Ini Menyediakan Ujian Gratis Tes RBB dan CPNS
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Indonesia Fashion Week 2024 Resmi Digelar, 300 Desainer Ternama Angkat Kebudayaan Betawi
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?