Taswin Zein Dituntut 2,5 Tahun
Kamis, 27 November 2008 – 18:20 WIB
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek peningkatan pelatihan pemagangan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Taswin Zein, dituntut dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pria berkaca mata ini juga dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah selama persidangan Taswin mengakui perbuatannya dan menyesali telah melakukan penunjukan langsung terhadap lima rekanan. Menurut JPU, sewaktu proses penyidikan. Kabag Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Sekretariat Ditjen Pembinaan Penetapan Tenaga Kerja Dalam Negeri itu telah mengembalikan uang Rp100 juta dalam bentuk Rp50 juta tunai dan Rp50 juta deposito.
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan Katarina Mulyana pada persidangan atas Taswin Zein di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis (27/11) juga terdapat adanya pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga:
Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melakukan penunjukan langsung terhadap lima rekanan dalam proyek pengembangan sistem pelatihan dan pengadaan alat bengkel serta proyek peningkatan pelatihan tenaga kerja. "Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp13 miliar," sebut JPU.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa korupsi proyek peningkatan pelatihan pemagangan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Taswin Zein, dituntut dengan hukuman
BERITA TERKAIT
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak