Jimly Asshiddiqie Ungkap Urgensi UU IKN

Jimly Asshiddiqie Ungkap Urgensi UU IKN
Prof Jimly Asshiddiqie. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Jimly Asshiddiqie menjelaskan urgensi pemindahan ibu kota negara (IKN).

Anggota DPD dari DKI Jakarta itu menyebutkan lebih dari 70 persen penduduk Indonesia berada di pulau Jawa, sehingga 75 persen peredaran uang juga terjadi di pulau Jawa.

"Kegiatan ekonomi juga terpusat di pulau Jawa, lebih pusat lagi di ibu kota. Semua terpusat di Jakarta," kata Jimly dalam webinar nasional bertajuk 'Masa Depan IKN dan Daerah Penyangga" pada Rabu (12/1).

Dia menyoroti isu perubahan iklim yang berdampak pada naiknya ketinggian air laut di utara Jakarta.

Menurut dia, pemindahan ibu kota ini akan dimaklumi dunia karena adanya perubahan iklim yang memengaruhi lingkungan hidup.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menyebut pentingnya undang-undang IKN sebagai landasan dalam perubahan sistem pemerintahan dan anggaran

"Jadi, dasarnya harus masuk ke APBN dan itu sesuai dengan aturan tentang sistem pemerintahan daerah, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta banyak lagi undang undang lain yang saling kait berkait, agar anggaran dari pusat bisa turun," papar dia.

Untuk menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) guna pembangunan di IKN baru, lanjut Jimly, perlu ada undang-undang IKN yang menyatakan kepindahan ibu kota dari DKI Jakarta.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Jimly Asshiddiqie menjelaskan pentingnya pengesahan UU IKN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News