Jimly Disarankan Gantikan Bagir Manan
Selasa, 07 Oktober 2008 – 20:55 WIB

Jimly Disarankan Gantikan Bagir Manan
JAKARTA - Jimmly Asshidiqie yang baru saja mundur dari Mahkamah Konstitusi (MK) disarankan segera mendaftarkan diri sebagai calon hakim agung ke Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, karena mayoritas anggota Komisi III DPR mendukung bila Jimly menjadi Ketua MA menggantikan Bagir Manan yang telah memasuki usia pensiun. "Mereka lakukan rekayasa sehingga keputusannya sering bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Kita sering memergoki mereka melakukan pertemuan dengan calo-calo perkara di lapangan-lapangan golf baik di dalam maupun di luar negeri. Mereka memilih ketemu di lapangan golf karena di hotel atau tempat-tempat tertentu sudah tidak aman lagi,'' kata Gayus.
Anggota Komisi III DPR dari FPDIP, Gayus T Lumbuun menilai Jimly sebagai figur itu patut dan cocok untuk memimpin MA. "Karena sekarang ini MA membutuhkan pemimpin muda yang jujur, tegas dan berani seperti Jimmly. Untuk reformasi di MA, sebaiknya jabatan Ketua MA dikosongkan dulu, untuk sementara biar dijabat oleh wakil ketua MA, sambil menunggu munculnya Jimly melalui penjaringan di Komisi Yudisial,'' kata Gayus Luumbun di DPR, Selasa (7/10).
Baca Juga:
Menurutnya, MA harus dibenahi secara tuntas karena keadaannya sudah mirip gua hantu yang sangat menakutkan. Wakil Ketua BK DPR itu megatakan, saat ini MA sudah dikuasai sekelompok elit pimpinan yang bekerjasama dengan calo-calo perkara.
Baca Juga:
JAKARTA - Jimmly Asshidiqie yang baru saja mundur dari Mahkamah Konstitusi (MK) disarankan segera mendaftarkan diri sebagai calon hakim agung ke
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan