Jimly: Putusan DKPP Tidak Bisa Digugat
Jumat, 08 Maret 2013 – 18:20 WIB
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak bisa digugat ke pengadilan yang lebih tinggi lainnya. Hal ini menurut Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, karena aturan undang-undang yang mengkhususkannya. Artinya, putusan DKPP harus ditaati dan dilaksanakan. Kalau ada pihak yang nekat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tidak akan diproses lanjut.
"Bagi yang berperkara dan tidak puas dengan putusan DKPP, sebaiknya menerima dengan legowo. Jangan pernah berpikir untuk banding ke pengadilan yang lebih tinggi lagi karena sama saja buang duit percuma," kata Jimly di Jakarta, Jumat (8/3).
DKPP, lanjutnya, telah melakukan pembahasan dengan Mahkamah Agung (MA). Dari hasil pembicaraan tersebut, telah disepakati kalau putusan DKPP sudah final dan mengikat.
Baca Juga:
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak bisa digugat ke pengadilan yang lebih tinggi lainnya. Hal ini menurut Ketua
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU