Jimly: Putusan DKPP Tidak Bisa Digugat

Jimly: Putusan DKPP Tidak Bisa Digugat
Jimly: Putusan DKPP Tidak Bisa Digugat
"Kalau yang tidak percaya, boleh-boleh saja ke PTTUN. Itu hak setiap warga negara untuk mencari keadilan. Di PTTUN, memang akan diterima berkas gugatannya, kemudian disidangkan sekali dan langsung diambil putusan. Jadi tidak akan dikaji mendalam lagi," terangnya.

Itu sebabnya, dia mengimbau kepada para pihak yang berperkara dan disidangkan DKPP agar jangan buang-buang waktu serta uang.

Sebaiknya menerima dan melaksanakan putusan DKPP dengan lapang dada. "Jabatan itu kan hanya baju, sewaktu-waktu harus diganti karena tidak layak pakai lagi. Masih ada baju lainnya yang bisa dipakai lagi, jadi tidak usah galau," tandasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak bisa digugat ke pengadilan yang lebih tinggi lainnya. Hal ini menurut Ketua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News