Jimly: Putusan DKPP Tidak Bisa Digugat
Jumat, 08 Maret 2013 – 18:20 WIB
"Kalau yang tidak percaya, boleh-boleh saja ke PTTUN. Itu hak setiap warga negara untuk mencari keadilan. Di PTTUN, memang akan diterima berkas gugatannya, kemudian disidangkan sekali dan langsung diambil putusan. Jadi tidak akan dikaji mendalam lagi," terangnya.
Baca Juga:
Itu sebabnya, dia mengimbau kepada para pihak yang berperkara dan disidangkan DKPP agar jangan buang-buang waktu serta uang.
Sebaiknya menerima dan melaksanakan putusan DKPP dengan lapang dada. "Jabatan itu kan hanya baju, sewaktu-waktu harus diganti karena tidak layak pakai lagi. Masih ada baju lainnya yang bisa dipakai lagi, jadi tidak usah galau," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak bisa digugat ke pengadilan yang lebih tinggi lainnya. Hal ini menurut Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Survei LKPI: Sudaryono Diunggulkan di Pilgub Jateng
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Berkomentar Begini, Simak
- Pragmatisme Politik Merajalela di 2024, PDIP Pastikan Keberpihakan pada Wong Cilik
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi