Jimly Usul Pembentukan Ibu Kota Menggunakan Omnibus Law

Jimly Usul Pembentukan Ibu Kota Menggunakan Omnibus Law
Yayasan Komunitas Cendikiawan Hukum Indonesia (YKCHI) menggelar diskusi menyambut 7 tahun Ikanot Undip di Jakarta, Jumat (18/1). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Jimly Asshidiqqie mengusulkan agar produk perundang-undangan terkait pembentukan ibu kota negara (IKN) baru menggunakan skema omnibus law (penyatuan regulasi).

Jimly berharap, omnibus law IKN menjadi prioritas, sama halnya dengan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.

"Kalau semua undang-undang yang terkait IKN masuk, mungkin ada sekitar 82 UU yang akan disatukan. Saya kira terkait IKN ini lebih objektif memilihnya," ujar Jimly pada diskusi perayaan tujuh tahun Ikatan Alumni Notariat Universitas Diponegoro (IKANOT UNDIP), di Jakarta, Sabtu (18/1).

Pakar hukum tata negara ini memaparkan alasan menyebut omnibus law IKN penting diprioritaskan. Antara lain, karena proses pemindahan ibu kota sudah dimulai. Karena itu udang-undangnya perlu segera disahkan agar tidak menjadi masalah nantinya.

"Terkait anggaran pemindahan ibu kota misalnya, kalau undang-undangnya belum selesai, maka itu (anggarannya) enggak sah," katanya.

Jimly juga berharap dalam omnibus law IKN dibahas status Jakarta nantinya. Misalnya, tetap dijadikan daerah khusus sebagai kota bisnis.

"Saya kira skema omnibus law ini baik. Sekali dipraktikkan maka seterusnya akan menjadi pedoman," katanya.

Peringatan perayaan tujuh tahun Ikanot Undip digelar bekerja sama dengan Yayasan Komunitas Cendikiawan Hukum Indonesia (YKCHI). Diskusi mengangkat tema “Omnibus Law Sebagai Solusi/Penyelesaian Tumpang Tindih Permasalahan Hukum Indonesia”.

Menrut Jimly jika semua undang-undang yang terkait IKN masuk omnibus law mungkin ada sekitar 82 UU yang akan disatukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News