Jimmly Ashiddiqie Sebut Alasan Ahok Ogah Cuti Tidak Kuat

Jimmly Ashiddiqie Sebut Alasan Ahok Ogah Cuti Tidak Kuat
Ahok. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimmly Ashiddiqie mengatakan, ketentuan cuti bagi calon petahana yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota merupakan kewajiban.

Hal ini dikatakan Jimmly menanggapi upaya Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang menguji ketentuan yang diatur Pasal 170 ayat 3 UU Pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Ahok menolak cuti dengan alasan tidak mau kampanye dan akan mengawal pembahasan APBD. Ia pun ingin cuti tersebut sebuah pilihan yang boleh tidak dilakukan.

"Kami serahkan ke MK saja menilainya bagaimana. Tapi aturan mengenai cuti sifatnya bukan hak tapi kewajiban yang harus dipenuhi untuk mencegah conflict of interest supaya petahana tidak menggunakan fasilitas negara untuk urusan pribadi berkampanye. Itu maksudnya," kata Jimmly di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (8/8).

Jimmly menilai, alasan Ahok menolak cuti karena ingin mengawal APBD tidak kuat. Sebab, tanpa Ahok sekalipun, roda pemerintahan daerah tetap bisa berjalan. Kalaupun cuti dilakukan presiden, maka negara juga tetap bisa jalan.

"Negara jalan terus. Konstitusi dipisahkan dari pejabatnya. Presiden pun kalau berhalangan ada wakil, negara sebagai konstitusi jalan terus. Maksudnya UU mencegah konflik kepentingan. Itu sejarahnya. Jangan disalahtafsirkan," jelas mantan Ketua MK tersebut.(fat/jpnn)


JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimmly Ashiddiqie mengatakan, ketentuan cuti bagi calon petahana yang diatur dalam Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News