JK Dipanggil Bersaksi dalam Kasus Korupsi di Kemenlu

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden periode 2004-2009 Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005 Sudjadnan Parnohadiningrat, Rabu (4/6).
Pria yang akrab disapa JK itu menerima menjadi saksi meringankan, karena merasa memiliki tanggungjawab sebagai seorang atasan.
"Ini tanggungjawab saya sebagai atasan karena apa yang dibuat itu adalah instruksi pemerintah," kata JK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/6).
Menurut JK, konferensi internasional memang harus diselenggarakan. Salah satunya mengenai Konferensi Tsunami.
"Semua itu instruksi pemerintah bagaimana mungkin menjalankan konferensi tentang tsunami, bagaimana mungkin tanpa konferensi itu kita selamatkan Aceh," ujarnya.
JK menambahkan, penyelenggaraan konferensi dilakukan tanpa keputusan tender. Hal ini, lanjut dia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya hanya mengatakan semua kongres itu instruksi pemerintah dan darurat semuanya tanpa keputusan tender. Sesuai dengan aturan yang ada di republik ini, itu saja. Itu saja yang saya ketahui yang lain urusan pengadilan," ucap JK.
JK kini maju menjadi calon wakil presiden mendampingi calon presiden Joko Widodo yang diusung poros PDI Perjuangan. Menurut JK, menjadi saksi dalam persidangan Sudjadnan, tidak akan mengganggu jadwal kampanye.
JAKARTA - Wakil Presiden periode 2004-2009 Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar