JK Diperiksa Bukan Sebagai Saksi Ahli

JK Diperiksa Bukan Sebagai Saksi Ahli
JK Diperiksa Bukan Sebagai Saksi Ahli

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden periode 2004-2009, Jusuf Kalla dalam kasus dugaan korupsi  pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Kalla diperiksa sebagai saksi untuk Budi Mulya. "Perlu disampaikan bahwa Pak Jusuf Kalla besok diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya) dalam kasus Century. Jadi bukan sebagai ahli," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat, Rabu (20/11).

Johan menjelaskan, pemeriksaan Kalla dilakukan untuk melengkapi keterangan sebelumnya. "Pak JK diperiksa sebagai saksi karena dianggap dia tahu, pernah mendengar, pernah melihat atau karena keahliannya," ujarnya.

Johan menyatakan, kesaksian Kalla bisa membuat terang penyidikan kasus Century. Pasalnya saat diperiksa dia memberikan informasi kepada penyidik.

"Kalau dipanggil dalam kaitannya membuat terang kasus ini. Tapi saya tidak tahu materi apa yang diperlukan penyidik kepada Pak JK," kata Johan.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi Mulya pun sudah ditahan KPK sejak hari Jumat (15/11) lalu. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden periode 2004-2009, Jusuf Kalla dalam kasus dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News