JK: Kan Sudah Ada Keputusan Menkumham?

jpnn.com - JAKARTA--Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla enggan mengomentari lebih jauh mengenai sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/3).
JK hanya mengatakan dirinya menunggu putusan dari sidang tersebut.
"Ya ditunggu aja, kan sudah ada keputusan menkumham?," ujar wakil presiden tersebut di kantornya, Jakarta Pusat.
PN Jakarta Utara menyidangkan perkara gugatan yang dilayangkan kubu Ical cs terhadap kubu Agung Laksono dan keputusan Menkumham Yasonna Laoly.
Dua pihak itu dianggap telah memalsukan dokumen-dokumen hingga mendapatkan pengesahan dari menkumham. Pihak Agung juga dianggap juga telah menyalahi AD/ART Partai Golkar. Dalam sidang ini rencananya menghadirkan 80 saksi.
JK juga tidak mempersoalkan adanya gugatan dimaksud. "Kalau salah satu pihak membawa ke pengadilan itu sah-sah saja sebenarnya," tandas JK. (flo/jpnn)
JAKARTA--Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla enggan mengomentari lebih jauh mengenai sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Partai Golkar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus