Johan Ingatkan Wakil Rakyat Wajib Laporkan Harta Kekayaan

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengingatkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan. Menurutnya, para wakil rakyat di DPR maupun DPRD di seluruh Indonesia pun wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK.
"Kalau DPR dan DPRD iya wajib, dan sudah sebagian besar yang melaporkan (kekayaannya)," kata Johan usai menemui pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Senin (16/3).
Menurut Johan, kewajiban wakil rakyat melaporkan harta kekayaan itu tanpa pengecualian. Namun, ia mengaku belum tahu persis tentang anggota DPR maupun DPRD yang belum melaporkan harta kekayaan mereka.
Lebih lanjut Johan merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Menurutnya, UU itu mengatur bahwa setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan dilakukan saat menjabat dan setelah menjabat.
Mekanisme pelaporannya sendiri diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengingatkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional