Johan Jahat! Cemburu kok Sampai Kasar Begitu

Johan Jahat! Cemburu kok Sampai Kasar Begitu
Tersangka Johan Natalia diamankan di Polsek Tambaksari. Foto: MOHAMMAD ROMADONI/ RADAR SURABAYA/JPNN.com

Pihaknya meminta korban untuk merayu dan bertemu dengan pelaku. Akhirnya, pelaku mau bertemu di depan minimarket Jl Ploso.

"Setelah pelaku menemui korban, anggota Opsnal Reskrim langsung menangkap pelaku. Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polsek untuk penyidikan," terang Kompol David Triyo Prasojo, Rabu (11/1)

Kini, pelaku Johan meringkuk di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.(don/rud)

 

Johan Natalia, 27, warga Jalan Ploso Surabaya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambaksari lantaran menganiaya kekasihnya yang berinisial DA.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News