Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK, Firli Bahuri: Mari Bersihkan Negeri Ini dari Praktik Korupsi
Sebelumnya, satu kursi pimpinan KPK kosong setelah Lili mengundurkan diri pada 11 Juli 2022. Adapun soal pengisian kekosongan pimpinan KPK telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Sesuai ketentuan Pasal 33 Ayat 1 UU 19/2019 dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI.
Selanjutnya Ayat 2 menyatakan bahwa anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR RI sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29. Lalu, pada Ayat 3 dinyatakan bahwa anggota pengganti pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan KPK yang digantikan.
KPK pun menyerahkan sepenuhnya pengganti Lili kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI. Presiden Jokowi kemudian mengajukan nama Johanis Tanak dan I Nyoman Wara sebagai capim KPK pengganti Lili.
Sebelumnya, Johanis dan I Nyoman pada 2019 juga ikut dalam seleksi capim KPK, tetapi tidak lolos.
Saat mengajukan diri sebagai capim KPK pada 2019, Johanis Tanak menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Firli Bahuri mengajak Johanis Tanak yang baru terpilih menjadi pimpinan KPK untuk bersama-sama membersihkan negeri ini dari praktik korupsi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Prabowo Rajin Dampingi Presiden Jokowi, Begini Kata Pengamat
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura
- PM Singapura Akui Jasa Besar Presiden Jokowi Bagi Kawasan
- Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Kepala BP2MI Cari Solusi Masalah Penempatan Calon PMI
- Menjelang Lengser, PM Singapura Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru