Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
Kamis, 06 Februari 2025 – 11:58 WIB

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Foto : Ricardo/JPNN.com
Selain itu, Tanak menyatakan ditinjau dari sudut pandang hukum tata negara, khususnya mengenai urutan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, posisi peraturan DPR berada di bawah UU. Dengan demikian, pihak yang dirugikan atas tatib DPR dapat menggugatnya ke MA.
"Bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh peraturan DPR tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan judicial review ke MA," tegas dia. (tan/jpnn)
Johanis Tanak menyatakan pihak yang keberatan dengan revisi tatib DPR dapat menggugat ke Mahkamah Agung (MA).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono