John Kei Minta Dibebaskan
Selasa, 04 September 2012 – 13:28 WIB

John Kei Minta Dibebaskan
Dalam nota keberatan itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dakwaan JPU yang menyebut bahwa John Kei, Joachim Josep Hungan, dan Muchlis B Sahab ikut serta dalam pembunuhan terhadap Ayung. Padahal, berdasarkan keterangan ketiganya, mereka telah meninggalkan kamar hotel itu, saat Ayung membahas masalah pembayaran upah dengan beberapa anak buah John Kei. Ayung juga yang meminta John Kei keluar saat itu.
Baca Juga:
"JPU harus cermat, jelas dan lengkap dengan menyebut tindak pidana dilakukan para terdakwa dan waktu saat peristiwa sesuai dengan tindak pidana yang terjadi. Saat korban meninggal dunia, para terdakwa tidak berada di tempat kejadian. Polisi tidak bisa menuduh hanya dengan melihat dari cctv semata,"kata salah satu dari tim penasihat hukum John Kei saat membacakan eksepsi.
Oleh karena dakwaan dianggap mengada-ngada dan tidak sesuai kenyataan maka tim kuasa hukum menyatakan para terdakwa harus dikembalikan sebagai orang bebas, serta mendapatkan hak dan kewaibannya kembali seperti semula.
"Menyatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan harus batal demi hukum. Tidak dapat dilanjutkan,"ujar penasihat hukum John.
JAKARTA--John Kei terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung meminta Majelis Hakim membebaskannya
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor