John Key Disidang di Surabaya
Diangkut Pesawat Khusus dengan KAwalan Densus 88
Jumat, 21 November 2008 – 10:20 WIB
Setelah pemeriksaan di kejaksaan rampung, keduanya dikirim ke Surabaya untuk disidang. Mengapa ke Surabaya? Sumber koran ini menyebutkan, pengadilan di Maluku mengkhawatirkan kondisi keamanan jika keduanya disidang di sana. Sebab, mereka memiliki banyak anak buah yang setiap saat bisa mengganggu jalannya sidang.
Baca Juga:
Wakajati Maluku Babul Khoir Harahap mengakui bahwa pemindahan tempat sidang keduanya demi alasan keamanan.
"Pemindahan bukan dari kejaksaan, tapi dari Pengadilan Tinggi Maluku dan Mahkamah Agung (MA), dengan pertimbangan keamanan. Jadi, tidak ada unsur lain, hanya karena masalah keamanan," ujarnya kepada Ambon Ekspres (Jawa Pos Group) kemarin.
Khoir menjelaskan, dalam perundang-undangan peralihan tempat sidang sudah diatur dengan jelas. "Pasal 65 KUHP memperbolehkan itu. Kalau memang alasannya masalah keamanan, dapat dilakukan peralihan,'' jelasnya.
AMBON - Tokoh preman Jakarta, John Refra alias John Key dan Tito Refra, Kamis (20/11) dikirim ke Surabaya untuk disel di Mapolda Jatim. Tersangka
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia