John Key Disidang di Surabaya
Diangkut Pesawat Khusus dengan KAwalan Densus 88
Jumat, 21 November 2008 – 10:20 WIB

John Key Disidang di Surabaya
Setelah pemeriksaan di kejaksaan rampung, keduanya dikirim ke Surabaya untuk disidang. Mengapa ke Surabaya? Sumber koran ini menyebutkan, pengadilan di Maluku mengkhawatirkan kondisi keamanan jika keduanya disidang di sana. Sebab, mereka memiliki banyak anak buah yang setiap saat bisa mengganggu jalannya sidang.
Baca Juga:
Wakajati Maluku Babul Khoir Harahap mengakui bahwa pemindahan tempat sidang keduanya demi alasan keamanan.
"Pemindahan bukan dari kejaksaan, tapi dari Pengadilan Tinggi Maluku dan Mahkamah Agung (MA), dengan pertimbangan keamanan. Jadi, tidak ada unsur lain, hanya karena masalah keamanan," ujarnya kepada Ambon Ekspres (Jawa Pos Group) kemarin.
Khoir menjelaskan, dalam perundang-undangan peralihan tempat sidang sudah diatur dengan jelas. "Pasal 65 KUHP memperbolehkan itu. Kalau memang alasannya masalah keamanan, dapat dilakukan peralihan,'' jelasnya.
AMBON - Tokoh preman Jakarta, John Refra alias John Key dan Tito Refra, Kamis (20/11) dikirim ke Surabaya untuk disel di Mapolda Jatim. Tersangka
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025