John Key Terancam 13 Tahun Penjara
Sabtu, 22 November 2008 – 01:17 WIB
’’Takut jika di daerah akan ada kerusuhan? Ini kasus kecil. Kami tidak punya pendukung kok. Emangnya kami tim bola voli, punya pendukung banyak,’’ ucapnya lantas tertawa. Lalu, kapan sidang kasus penganiayaan itu dilaksanakan? Dia mengaku belum mendapatkan informasi konkret. ’’Kami belum tahu kapan disidangkan,’’ tegasnya.
Sementara itu, pejabat Polda Jatim enggan berkomentar tentang penahanan John Key cs di Mapolda. Hampir seluruh pejabat terkesan menghindari pertanyaan tentang tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Misalnya, Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Kombespol Edi Supriyadi. Ketika dikonfirmasi, dia malah mengaku tidak tahu John Key cs. Padahal, penahanan pria asal Tual, Maluku Tenggara, tersebut berada dalam tanggung jawabnya. ’’Saya baru datang dari Jakarta, jadi belum tahu. Ntar dulu saya cek,’’ ujarnya usai salat Jumat di mapolda kemarin.
Tugaskan 14 Jaksa Gabungan
SURABAYA – Penjagaan empat pelaku penganiayaan asal Maluku, John Refra alias John Key cs, yang ditahan di Mapolda Jatim ternyata tak begitu
BERITA TERKAIT
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung