John Key Terancam 8 Tahun di Bui

Sebelum Potong Jari, Ingin Tebas Leher

John Key Terancam 8 Tahun di Bui
Foto : F Rizal/JAWA POS
Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menanggapi surat dakwaan. Tim penasihat hukum yang dikoordinasi Tofik Yanuar Chandra meminta sidang diskors lima menit. Setelah berkoordinasi dengan kliennya, Tofik menyatakan tidak mengajukan eksepsi. ”Berhubung terdakwa tidak mengajukan eksepsi, kami nyatakan sidang ditunda untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Jack.

Majelis hakim yang semula melanjutkan sidang pada Kamis (11/12), akhirnya menunda sampai Senin (15/12). Sebab, JPU (jaksa penuntut umum) belum menyiapkan saksi-saksi. Menurut tim JPU, jaksa harus memanggil saksi-saksi tiga hari sebelum persidangan digelar. Padahal, Kamis tinggal dua hari lagi. Karena itu, JPU minta kepada majelis hakim agar sidang dilanjutkan pada Senin (15/12) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hakim pun sepakat melanjutkan sidang pada Senin.

Setelah sidang, Tofik menyatakan, pengamanan yang dilakukan kepolisian berlebihan. ”Kami menjamin tidak ada keributan dan tidak akan ada pengerahan massa di Surabaya ini. Ini sudah over pengamannya. Ini terlihat sejak dimulainya penyidikan di daerah asal (Maluku Tenggara). Berapa dana yang dihabiskan untuk pengamanan kasus ini?” ucap pengacara asal Jakarta itu.

Menurut dia, sidang itu sebenarnya tidak perlu dipindahkan ke Surabaya. Pemindahan persidangan harus memenuhi pasal 25 KUHAP. ”Pemindahan sidang bisa dilakukan jika daerah genting. Apalagi, ini tindak pidana biasa,” ucap Tofik

SURABAYA – Tokoh preman asal Maluku, John Refra alias John Key, akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (9/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News