John Key Terancam 8 Tahun di Bui

Sebelum Potong Jari, Ingin Tebas Leher

John Key Terancam 8 Tahun di Bui
Foto : F Rizal/JAWA POS
Setelah berkoordinasi dengan panitera pengganti, terdakwa yang didampingi enam penasihat hukum memasuki ruang sidang. Para terdakwa itu tak pernah lepas dari kawalan aparat kepolisian yang membentuk pagar betis. Empat kursi pesakitan yang disiapkan mereka tempati sesuai urutan dakwaan. Tidak sampai lima menit, majelis hakim yang diketuai Jack J. Oktavianus memasuki ruang sidang. Sidang dibuka dan Jack mempersilakan JPU membacakan dakwaan.

Delapan jaksa (dari 14 jaksa penuntut umum) bergantian membacakan tuntutan. Mereka, antara lain, Agus Budiarto, Gede Wirajana, Elsius Salakori, Dahlan Sarbini, Setyo Pranoto, dan Hari Sutopo. ”Keempat terdakwa didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap saksi korban Charles Refra dan Jemry Refra hingga jari kedua saksi korban putus,” ucap Dahlan.

Dalam surat dakwaan, Jhon Key bertindak sebagai eksekutor. Tito Key yang meminta John Key memotong jari ketika kakaknya itu akan menebas leher korban. Sedangkan Edo dan Anton dinilai membantu aksi mereka. Disebutkan, terdakwa memotong jari korban karena tersinggung setelah ibu kandungnya yang bernama Maria Refra dimaki-maki korban.

Mereka berempat lantas mencari korban dan memotong jari tangan yang berakibat cacat. Atas dasar itu, jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 170 KUHP (1) dan atau 351 KUHP dan 354 dan atau (1) dan atau (2). Ancaman hukuman maksimal delapan tahun.

SURABAYA – Tokoh preman asal Maluku, John Refra alias John Key, akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (9/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News